
INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mendapatkan permintaan dukungan dari Polres Jember untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tanah Kas Desa (TKD) di daerah tersebut.
"Sebagai bagian dari fungsi trigger mechanism dan pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi Penindakan, KPK mendapat permintaan dukungan dari Polres Jember yang sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana ADD dan TKD Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015 di Desa Wringintelu Kecamatan Puger, Kabupaten Jember," jelas Febri, Kamis (16/8/2018).
Ia menambahkan, perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.511.259.127. Adapun penyidikan ini, penyidik di Polres Jember telah menetapkan tersangka atas nama Sucahyono Bangun.
"Namun karena tersangka masuk DPO sejak 19 Oktober 2016 penyidikan sempat terhambat. Untuk itulah, KPK merespon permintaan bantuan tersebut," lanjutnya.
Febri menuturkan, saat ini KPK merespons permintaan bantuan ini dengan melakukan proses pelacakan dan pemberian informasi terkait posisi keberadaan DPO.
"Hingga pada tanggal 15 Agustus lalu sekira pukul 22.40 WIB di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember yang didukung oleh Polres Banyuwangi telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka DPO," ungkapnya.
Kegiatan penangkapan DPO, lanjutnya, diawali sejak KPK melakukan supervisi terhadap kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa tersebut sejak Juni 2018.
"Tim mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Jember. Dalam proses penangkapan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi petugas," imbuhnya.
Saat ini, kata Jubir KPK, DPO sudah berada di Polres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia menambahkan, dukungan seperti ini sangat terbuka dilakukan oleh KPK pada Kejaksaan atau Polri.
"Dalam kondisi tertentu, KPK juga meminta bantuan kepolisian untuk pengamanan operasi ataupun pencarian orang. Sehingga kerjasama seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar penegak hukum. KPK menjankan tugas trigger mechanism sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," pungkasnya. [ton]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2474511/kpk-bantu-usut-penyalahgunaan-add-tkd-di-jember
No comments:
Post a Comment