Hal itu ia katakan untuk merespons pernyataan Ketua DPP PAN Yandri Susanto yang meminta dirinya segera melepaskan jabatan di MUI dan fokus dalam pencalonannya di pilpres 2019 mendatang.
"Oh tidak boleh, tidak boleh saya menyalahgunakan [jabatan MUI di Pilpres]," kata Ma'ruf di Grand Aceh Hotel, Banda Aceh, Rabu (19/9) malam.
Rais Aam PBNU itu menjelaskan berdasarkan AD/ART MUI, posisi Ketua Umum MUI tak diperbolehkan merangkap jabatan, baik di eksekutif, legislatif maupun pimpinan parpol.
Ia menegaskan bakal mundur dari Ketua MUI setelah dirinya terpilih dan ditetapkan sebagai wakil presiden definitif.
"Anggaran dasarnya ada, artinya yang enggak boleh kalau saya merangkap, artinya kalau saya ditetapkan sebagai wakil presiden itu baru harus mundur, itu saja," kata dia.
Selain itu, Ma'ruf mengibaratkan posisi itu dengan posisi seorang menteri atau anggota DPR yang menjadi tim sukses kandidat tertentu.
Ia mengatakan seseorang yang menduduki kedua jabatan itu tak perlu mundur meski memegang tugas sebagai timses di Pilpres.
"Yang penting jangan menggunakan jabatannya, baik sebagai anggota DPR atau menteri [untuk kepentingan Pilpres]. Dan saya tidak menggunakan MUI, itu aturannya ada kok," kata dia.
Pada bulan lalu, Ma'ruf disebut telah nonaktif dari jabatannya sebagai ketum MUI usai ditunjuk Jokowi sebagai cawapes pada pilpres 2019.
Keputusan tersebut semata-mata didasari pertimbangan agar posisinya sebagai cawapres tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat.
"Iya benar nonaktif, bukan mundur, [dari jabatannya], untuk menjaga independensi MUI," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (28/8).
(rzr/pmg)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180920030440-32-331596/maruf-amin-jamin-tak-salahgunakan-jabatan-mui-saat-kampanye/
No comments:
Post a Comment