YANG paling bagus, khitan dilakukan di usia sebelum 7 tahun, karena tidak ada batas aurat untuk anak di bawah 7 tahun. Dan jika lebih dari itu, apakah dibolehkan?
Jawabannya dibolehkan, karena alasan darurat. As-Sarkhasi mengatakan,
"Tidak masalah melihat aurat -besar- karena alasan darurat. Diantaranya adalah khitan. Orang yang mengkhitan boleh melihat kemaluan pasiennya demikian pula, wanita tukang khitan boleh melihat kemaluan pasiennya." (al-Mabsuth as-Sarkhasi, 10/268)
Allahu alam. []
https://mozaik.inilah.com/read/detail/2476811/kapan-sebaiknya-mengkhitan-anak
No comments:
Post a Comment