Pages

Thursday, September 20, 2018

Pencuri di Rumah Roro Fitria Gasak HP dan Uang Rp500 Ribu

Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi pencurian terjadi di kediaman Roro Fitria di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pencuri diduga membawa Handphone dan dompet berisi uang Rp500 ribu.

Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan polisi masih menyelidiki kasus pencurian itu.

Stefanus mengatakan aksi pencurian diduga terjadi pada Selasa (18/9) malam.

Saat itu rumah Roro ditinggali oleh ibunda Roro Fitria dan seorang asisten rumah tangga, Esti Valentina. Roro Fitria saat ini masih mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu karena kasus penyalahgunaan narkotik.

Stefanus menjelaskan, berdasarkan keterangan Esti, mereka baru mengetahui peristiwa pencurian itu Rabu (19/9) pagi.

"Pagi-pagi ibunya Roro mau cari handphone yang ada di ruang tamu tapi pas dilihat enggak ada, dompetnya juga hilang," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/9).

Stefanus mengatakan di dalam dompet tersebut pun terdapat uang sebanyak Rp500 ribu.

"Saksi mulai curiga jangan-jangan ada maling masuk selanjutnya dia pun mengecek ke bagian rumah lainnya," tuturnya.

Saat Esti mengecek ke lantai dua, dia mendapati jendela gudang dicongkel dan teralis dibuka. Kemudian, Esti masuk ke dalam kamar ibu Roro, dan melihat ruangan tersebut sudah berantakan.

Stefanus mengatakan pencuri diduga juga menggasak sejumlah perhiasan. Namun, polisi belum dapat memastikan dan merinci perhiasan yang diduga diambil pencuri.

"Kerugian belum dapat ditaksir, kami masih mencari bukti-bukti," katanya.

Roro Fitria mendekam di Rutan dan masih menjalani sidang penyalahgunaan narkotik.

Dalam sidang perdana Juni 2018, majelis hakim PN Jakarta Selatan mendakwa Roro Fitria didakwa tiga pasal berlapis.

Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

(ugo)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180920142815-12-331747/pencuri-di-rumah-roro-fitria-gasak-hp-dan-uang-rp500-ribu/

No comments:

Post a Comment