Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan polisi masih menyelidiki kasus pencurian itu.
Stefanus mengatakan aksi pencurian diduga terjadi pada Selasa (18/9) malam.
Saat itu rumah Roro ditinggali oleh ibunda Roro Fitria dan seorang asisten rumah tangga, Esti Valentina. Roro Fitria saat ini masih mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu karena kasus penyalahgunaan narkotik.
Stefanus menjelaskan, berdasarkan keterangan Esti, mereka baru mengetahui peristiwa pencurian itu Rabu (19/9) pagi.
"Pagi-pagi ibunya Roro mau cari handphone yang ada di ruang tamu tapi pas dilihat enggak ada, dompetnya juga hilang," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/9).
"Saksi mulai curiga jangan-jangan ada maling masuk selanjutnya dia pun mengecek ke bagian rumah lainnya," tuturnya.
Saat Esti mengecek ke lantai dua, dia mendapati jendela gudang dicongkel dan teralis dibuka. Kemudian, Esti masuk ke dalam kamar ibu Roro, dan melihat ruangan tersebut sudah berantakan.
"Kerugian belum dapat ditaksir, kami masih mencari bukti-bukti," katanya.
Roro Fitria mendekam di Rutan dan masih menjalani sidang penyalahgunaan narkotik.
Dalam sidang perdana Juni 2018, majelis hakim PN Jakarta Selatan mendakwa Roro Fitria didakwa tiga pasal berlapis.
Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
No comments:
Post a Comment