Pages

Thursday, September 20, 2018

Saksi: Zumi Zola Sudah Diingatkan KPK Bakal Ada OTT

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston mengaku bahwa Gubernur Jambi, Zumi Zola sempat dihubungi oleh pegawai bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2016.

Ketika itu, Zumi diingatkan bahwa bidang penindakan KPK akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika kembali terjadi praktik suap antara pihak eksekutif dan legislatif di Jambi.

Menurut Cornelis, tak lama mendapat telepon dari pihak KPK, Zumi menghubunginya dan menyampaikan peringatan yang disampaikan pegawai lembaga antirasuah itu.

"Oktober 2016 Pak Gubernur telepon, 'Pak Ketua, saya ditelepon anggota KPK Korsupgah yang mampir kemarin'. Pak Gubernur sampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD Provinsi, Pak Gubernur kaget, saya juga kaget," kata Cornelis saat bersaksi untuk Zumi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9).

Hari ini sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan suap 'ketuk palu' Rancangan APBD 2017 dengan terdakwa Zumi Zola kembali digelar. Cornelis merupakan salah satu saksi yang dihadirkan.

Cornelis menambahkan, saat itu Zumi menyampaikan kepadanya khawatir bahwa OTT KPK benar-benar terjadi. Cornelis mengklaim ketika itu dirinya dan Zumi sudah sepakat tak akan menuruti permintaan anggota DPRD mengenai uang 'ketok palu' terkait RAPBD 2017.

Namun, kata Cornelis, dirinya dipanggil oleh seluruh ketua fraksi di DPRD. Pada intinya, seluruh fraksi beramai-ramai meminta uang ketok palu untuk pembahasan RAPBD 017.

"Saya sampaikan pada saat itu bahwa saya sudah ditelepon Pak Gubernur, saya komit tidak berani dan Pak Gubernur sampaikan ke saya dia tidak akan mau," ujarnya.

Menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa bahwa dalam semua persetujuan pembahasan APBD, pihak eksekutif harus memberikan uang ketok palu kepada anggota dewan. Dia menyebut, beberapa fraksi mengancam akan walk out dalam pembahasan bila eksekutif tak memberikan uang.

Meskipun demikian, uang ketok palu tetap diberikan pihak eksekutif. Pada November 2017, KPK kemudian menggelar OTT di Jambi dengan menangkap sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017 dan Raperda APBD TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.

Selain itu, Zumi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

Diduga gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi. (osc)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180920135928-12-331735/saksi-zumi-zola-sudah-diingatkan-kpk-bakal-ada-ott/

No comments:

Post a Comment